MAKALAH KEWARGANEGARAAN
RS.OMNI INTERNASIONAL VS PRITA MULYASARI
DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS : 2EA14
KELOMPOK :
· Rizha qurnia putra : 16210098
· Rosalia indah devi.p : 16210246
· Sara lingkan : 16210371
· Sathya maha prawidya : 16210398
· Sonya maria : 16210657
· Suci mutiara : 16210708
· Tissa novita sari : 16210909
· Wike widiyanti : 18210508
· Yohana mangunsong : 18210664
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa rahmat & Ridhonya, kita tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada INA HELIANY SH.MH selaku dosen kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang prita mulyasari vs rs.omni internasional. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang prita mulyasari vs rs.omni internasional. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang…………………………………………………………………….....1/2
BAB II PERMASALAHAN
1.2 permasalahan kasus prita mulyasari………………………………………………….3
BAB III PEMBAHASAN
1.3 awal kasus prita mulyasari…………………………………………………………..4
1.4 rs.omni internasional vs prita mulyasari dan UU 1945 PASAL 28…………………5
1.1.1 rs.omni internasional vs prita mulyasari dan uu no 11 2008……………………… .6/8
1.1.2 rs.omni internasional vs hak asasi manusia………………………………………...9/11
BAB IV PENUTUP
1.1.3 Kesimpulan…………………………………………………………………………..12
1.1.4 saran………………………………………………………………………………13/14
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………15
LAMPIRAN…………………………………………………………………………………15
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Munculnya televisi adalah sebuah keniscayaan sejarah yang tak gampang untuk ditolak kehadiranya.kemunculan televisi merupakan konsekuensi perkembangan teknologi komunikasi massa yang diakui atau tidak lelah membawa perubahan –perubahan yang berarti dimasyarakat.ketika suatu kasus atau peristiwa menyeruak atau muncul dimedia massa televisi dalam sebuah pemberitaan ,disaat itulah media dengan informasi yang diberikan mempengaruhi pola pikir,sikap dan perilaku masyarakat dimana mereka akan menanggapinya secara positif atau negatif pada masalah tersebut tergantung pada pemahaman setiap individu.
Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten.
Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca serta media publikasi internet.
1
Peristiwa ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai pasien terhadap.
rumah sakit,kepercayaan yang sebelumnya positif terhadap rumah sakit dengan pemberitaan seperti ini pasti akan mempengaruhi nilai kepercayaan mereka bukan hanya terhadap rs.omni internasional tetapi juga terhadap rumah sakit yang jauh dibawa standar rumah sakit bertaraf internasional.
Masyaratkan yang menyakini bahwa RS.OMNI INTERNASIONAL yang bertaraf internasional saja bisa terjadi malpraktik seperti yang dialami prita mulyasari apalagi rumah sakit yang terbilang dibawah standar rumah sakit umum besar yang lainnya.
2
BAB II
PERMASALAHAN
1.2. PERMASALAHAN KASUS PRITA MULYASARI
Pada BAB II berikut ini akan disajikan beberapa permasalahan yang terjadi dalam kasus prita mulyasari dengan rumah sakit omni internasional :
1. Mengapa kasus prita mulyasari dengan rs.omni internasional bisa terjadi?
2. Apakah UU 1945 PASAL 28 bisa digunakan untuk kasus prita mulyasari ?
3. Mengapa prita mulyasari bisa terjerat uu no 11 tahun 2008 ?
4. Bagaimana cara prita mulyasari mendapakan hak nya dalam berpendapat sesuai UU 1945 PASAL 28 ?
3
BAB III
PEMBAHASAN
1.3. AWAL KASUS PRITA MULYASARI
Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
4
1.4. RS.OMNI INTERNASIONAL VS PRITA MULYASARI DAN UU 1945 PASAL 28
“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.”
Yang tersebut di atas merupakan sebagian kecil kutipan dari email Ibu Prita Mulyasari yang menyebar di kalangan intern keluarga dan koleganya. Email tersebut berisi keluhan Ibu Prita mengenai prosedur pelayanan di RS Omni Internasional. Prita Mulyasari adalah mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapat kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukannya. Sebagai reaksi atas email komplain Ibu Prita Mulyasari, RS Omni Internasional mengajukan gugatan dengan perkara pencemaran nama baik kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus Ibu Prita tersebut mengundang berbagai reaksi pro dan kontra masyarakat dan beberapa pendapat praktisi hukum secara terpisah. Secara umum, terdapat berbagai pertanyaan terkait dengan kasus ibu Prita antara lain, pertama bagaimana kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 menjamin hak-hak ibu Prita? Kedua, bagaimanakah relevansi UUD 1945 pasal 28 terhadap reaksi yang dilakukan oleh RS Omni Internasional. Ketiga, bagaimanakah pembelaan hukum yang semestinya terhadap kebebasan berpendapat Ibu Prita.
5
1.1.1 RS.OMNI INTERNASIONAL VS PRITA MULYASARI DAN UU NO.11 TAHUN 2008 UU ITE DILIHAT DARI BERBAGAI PERSPEKTIF
Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapat kesembuhan, sebaliknya penyakitnya menjadi lebih parah dengan beberapa keluhan tambahan yakni pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya. Lanjutnya Ibu Prita menemui kejanggalan pada keterangan medisnya, dimana trombositnya yang semula 27.000 pada diagnosis pertama menderita demam berdarah, kemudian secara terpisah dokter menginformasikan adanya “revisi” dimana trombosit Ibu Prita menjadi 181.000 dengan diagnosis virus udara dan gondongan.
Keterangan medis tersebut antara lain, penjelasan medis tentang diagnosis Ibu Prita yang menderita demam berdarah hingga perubahan diagnosis menderita gondongan dan virus udara menular, harus dirawat dan dinfus serta diresepkan obat dengan dosis tinggi. Konsekuensinya, Ibu Prita mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya seperti lengan, leher, dan mata. Hal ini selaras seperti yang dikeluhkan beliau:
- Keluhan: laporan lab yang “direvisi” dengan trombosit 27.000 menjadi 181.000
“…Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien…”
6
- Keluhan: pembengkakan beberapa bagian tubuh dan sesak napas
“..Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri…”
Demikian keluhan yang diutarakan oleh pasien tentang prosedural perawatan dan komplain terhadap beberapa kasus medis yang tidak komunikatif dan informatif. Sayangnya, yang terjadi adalah menanggapi pernyataan dan komplain pasiennya, RS Omni Internasional Alam Sutra lantas berang dan merasa nama baik rumah sakit dan dokter bersangkutan tercemar. Sehingga komplain dan curahaan hati Ibu Prita Mulyasari berbuntut panjang di sidang pengadilan negeri Tangerang dan berakibat Ibu Prita Mulyasari dinyatakan bersalah. Ibu Prita resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undanga Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 sebagaimana terlampir pada halaman terakhir tulisan ini.
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”(UU ITE, 27:3)
7
Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multiinterpretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Lebih lanjut, Departemen Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Menurut dia, hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi:
“Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”
Oleh karena itu, menanggapi UU pasal 27 ayat 3 UU ITE unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud di dalamnya menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan bahwa pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak”, yang mana unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.
8
1.1.2. RS.OMNI INTERNASIONAL VS HAK ASASI MANUSIA
Penasihat hukum Prita Mulyasari dalam eksepsinya berpendapat, kliennya berhak berkeluh kesah kepada teman-temannya melalui e-mail. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, utamanya pasal 28. Namun demikian, salah satu karakteristik kasus perdata adalah setiap kata dalam undang-undang boleh diinterpretasikan bermacam-macam. Interpretasi yang berbeda pada setiap orang mengakibatkan setiap pasal dalam undang-undang saling bertentangan dan saling menyerang.
Bahwa hak dan kebebasan terdakwa Prita Mulyasari tersebut, diduga atau didakwa bertentangan dengan hak orang lain, yakni dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela. Hak dan kebebasan dua dokter itu juga diatur dalam Pasal 28 G Ayat (1) perubahan UUD 45. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.”
Sebagai tambahan, penangkapan Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, juga ikut mencabut hak kedua anak Prita yang masih berusia balita. Yang mana penangkapan terhadap Prita Mulyasari menentang hak tumbuh kembang anak-anaknya. Hal ini selaras pernyataan Tini Hadad, Sekretaris Jenderal Yayasan Kesehatan Perempuan, seusai konferensi pers mengenai kasus Prita di Jakarta:
9
“Setiap anak berhak mendapat susu selama dua tahun. Ketika Bu Prita ditahan, hak anak-anaknya tercabut dengan paksa.”
Tindakan sewenang-wenang tersebut telah melanggar hak tumbuh kembang anak, padahal hal tersebut telah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan. Misalnya ratifikasi dan perundangan Konvensi Hak Anak dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan beberapa peraturan lain.
Namun, hak Ibu Prita sebagai pasien rumah sakit juga tidak dapat begitu saja dikesampingkan. Hak Prita sebagai pasien di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, dari lembaga tersebut sesuai Undang-ndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam Pasal 66 UU tersebut dinyatakan, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI. Sayangnya, menurut ketua MKDKI, proses penanganan tersebut dapat berlangsung. Dalam kata lain, hal itu merupakan ilustrasi MKDI dalam melindungi kehormatannya sendiri dan gengsi dunia medis yang seolah-olah bersifat exclusive dan untouchable. Selain itu, selama pasal-pasal dalam undang-undang masih tidak jelas, simpang siur, lentur seperti karet, maka selamanya pihak yang lemah selalu dirugikan karena ditindas oleh korporat yang lebih kuat. Dengan demikian, seakan-akan hak asasi tiap-tiap warganegara Indonesia belum selamanya mampu ditegakkan, karena hak asasi di Indonesia hanya mendapatkan pengakuan secara konstitusi dan otentik
10
tanpa ada perlindungan yang kompeten dan adil yang memihak pada yang benar.
Begitulah cermin hukum di Indonesia: tidak transparan, tidak ada supremasi hukum, tidak menerapkan nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia, melainkan memihak yang kuat dengan menyingkirkan yang lemah.
11
BAB IV
PENUTUP
1.1.3 KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945 juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinion yang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.
1.1.4 SARAN
Indonesia merupakan negara hukum beserta hukum yang tersusun atas bermacam undang-undang yang mengatur hubungan warganegara dan negara. Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, dengan demikian adalah perlindungan terhadap kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas prinsip utama negara hukum yang demokratis. Kasus Ibu Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional menjadi bukti nyata adanya cacat hukum di Indonesia. Hukum Indonesia menjadi cacat karena kasus Ibu Prita Mulyasari
13
menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi transparan, tidak ada supremasi hukum, dan tidak mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Hukum Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukan Excellent with materialitas. Begitulah.
14
DAFTAR PUSTAKA
· Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
· Depkominfo: email Bu Prita bukan penghinaan, 4 Juni 2009.
· Kasus Bu Prita ditinjau oleh Majelsi Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, 9 Juni 2009
LAMPIRAN
· Isi email Prita Mulyasari
· Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008
15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar