· PASAL 27 (2) UUD 1945 (HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAN
Menurut pendapat saya masih banyak warga Negara Indonesia yang masih belum mendapatkan pekerjaan dan hidup layak .contohnya banyak siswa – siswa yang lulus sekolah menengah atas (SMA) yang tidak ada biaya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan masih susah untuk mendapatkan pekerjaan,seharusnya pemerintah harus lebih banyak membuat lapangan pekerjaan dan membuka tempat untuk keterampilan bekerja yang gratis agar masyarakat bisa gampang dan mudah untuk masuk kedunia kerja.
Perbandinga dinegara maju AMERIKA SERIKAT yang sangat memperdulikan warga negaranya agar dapat memiliki pekerjaan dan hidup layak kalau dinegara Indonesia warganya mempunyai 1 mobil saja sudah termasuk golongan kaya ,tapi kalau diamerika warga yang mempunyai mobil 1 masih terbilang warga sederhana.
· PASAL 28 UUD 1945 (KEBEBASAN BERPENDAPAT)
Dinegara Indonesia dalam mengeluarkan pendapatnya mungkin sudah ada pasalnya tapi terkadang kita yang rakyat kecil apabila berpendapat secara lisa jarang didengar oleh para petinggi Negara,disaat kita mengeluarkan pendapat dan aspirasi kita di dunia internet kita disangka melanggar uu no 10 2008 tentang penyalah gunaan ITE dan pencemaran nama baik ,jadi kita sebagai warga Negara Indonesia terkadang bingung dan hanya bisa diam dalam mengemukakan pendapat
Mungkin menurut saya di Negara maju AMERIKA tidak jauh berbeda ,karna dinegara maju pun masih tidak ada keberanian untuk mengeluarkan pendapatnya secara kritis .
· PASAL 29 UUD 1945 ( KEBEBASAN BERAGAMA )
Menurut saya Indonesia adalah negara yang sangat menghargai kebebasan beragama para warganya. Hal ini dibuktikan dengan jaminan kebebasan beragama di dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “ Jadi, sudah sangat jelas bahwa hal mengenai kebebasan beragama ini sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, karena telah diatur dalam konstitusi negara.
Di ameriaka serikat, kebebasan beragama haknya dijamin oleh konstitusi yang tersedia dalam klausa agama dari Undang-Undang Amandemen Pertama (First Amandement). Kebebasan beragama sangat dekat hubungannya dengan pemisahan gereja dan negara, sebuah konsep yang ditulis oleh Thomas Jeffer.buktinya Barack Husein Obama mendukung penuh atas pembangunan mesjid dekat lokasi serangan 9/11 di New York, Amerika Serikat, dukungan tesebut didasarkan pada kebebasan beragama.
· PASAL 30 AYAT (1) UUD 1945 (HAK DAN KEWAJIBAN PEMBELAAN NEGARA)
Menurut pendapat saya sebagai warga Indonesia yang kecil saya sudah mendapatkan hak saya yaitu dengan menempuh bangku sekolah ,dan saya sudah dapat merasa ikut membela Negara dengan mematuhi keputusan pemerintah dan mentaati undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mungkin menurut saya di AMERIKA SERIKAT para masyarakat sudah baik namanya juga Negara maju ,pasti mereka sangat mencintai Negaranya dan sudah mendapatkan haknya dan selalu membela Negara mereka .dengan menceritakan yang baik-baik tentang Negara mereka itu sudah termasuk dalam membela Negara menurut saya.
· PASAL 31 AYAT (1 ) UUD 1945 (HAK MENDAPAT PENGAJARAN )
Salah satu Hak Asasi Manusia yang mendasar adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Hak itu tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.menurut saya pemerintah masih kurang berhasil dalam memberikan hak pengajaran bagi warga negaranya ,coba pemerintah liat anak-anak terpolosok mereka tidak dapat sekolah seperti anak-anak dikota .walaupun ada iming-iming gratis sekolah sampai sekolah menengah pertama(SMP) tetap saja para orang tua yang tidak mampu harus membeli peralatan dan perlengkapan sekolah yang mahal .
Karakteristik utama sistem pendidikan di Amerika Serikat adalah sangat menonjolnya desentralisasi. Pemerintah federal amerika serikat tidak punya mandat untuk mengontrol atau mengadakan pendidikan untuk masyarakat. Adapun ketentuan dan aturan pemerintah federal mengenai kelompok-kelompok minoritas rasial dan orang-orang cacat. Pemerintah juga mendukung penelitian pendidikan. Tetapi Amerika Serikat tidak mempunyai sistem pendidikan yang berpusat. Namun demikian, tidak berarti bahwa pemerintah federal tidak memberikan arah dan pengaruh terhadap masalah pendidikan pemerintah federal juga ikut menghilangkan sistem sekolah yang memisahkan sekolah berdasarkan ras, khususnya antara orang kulit hitan dan kulit putih. Pemerintah federal menyamakan alokasi pendanaan sekolah, menyediakan akses pendidikan bagi orang miskin dan orang cacat.
· PASAL 32 AYAT (1) TAHUN 1945 (KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA)
Menurut saya Negara Indonesia sudah cukup baik dalam mempertahankan kebudayaan Indonesia ,Negara Indonesia dan khususnya kita sebagai warga Negara Indonesia harus berjuang dan semangat dalam memamerkan budaya kita yang indah kepada Negara-negara lain agar Negara Indonesia dikagumi dalam segi budayanya dan jangan sampai ada Negara-negara lain yang ingin mengambil budaya nasional Negara kita.
Masyarakat Amerika Serikat mengakui mereka tidak memiliki budaya khusus turun termurun, melainkan menganggap bahwa budaya mereka adalah budaya untuk "berusaha menjadi yang terbaik". Karena tidak ada faktor kasta, agama, dan budaya yang menghalangi hal ini, masyarakat di negara tersebut mempercayai, seseorang yang berusaha untuk menjadi yang terbaik, akan dapat menjadi yang terbaik.Budaya Amerika Serikat telah berkembang ke seluruh dunia dalam berbagai bentuk adaptasi dan telah memengaruhi seluruh dunia, khususnya dunia Barat. Musik di Amerika Serikat banyak didengarkan di seluruh dunia, dan tayangan film beserta televisi Amerika Serikat dapat dilihat di manapun.
· PASAL 33 UUD 1945 (KESEJAHTERAAN SOSIAL)
Pekerjaan social sebagai bentuk profesi dari keilmuan kesejahteraan social di Indonesia masih mempunyai setumpuk masalah internal yang rumit.problematika yang terdiri dari masalah profesi dan keilmuan ini sudah lama disadari oleh para praktisi pekerja social sendiri .baik itu pekerja akedemisi ataupun para pekerja social dilapangan.berbagai usaha solutif sudah dilakukan namun saat ini belum membuahkan hasil yang signifikan.seminar-seminar telah digelar untuk mengindenfikasi dan mencari jalan keluar dari masalah internal.peningkatan-peningkatan kualitas pelayanan telah diintesifkan. Namun juga belum melahirkan perubahan progresif.
Kesejahteraan sosial harus dibedakan dengan sejahtera. Di Amerika Serikat, sejahtera kadangkala dianggap sinonim dengan penyediaan bantuan finansial dalam bentuk jaminan sosial. Kesejahteraan sosial dapat dihubungkan dengan pelayanan kerja sosial.dinegara maju amerika mungkin kesejahteraan negaranya sudah cukup baik.
· PASAL 34 UUD 1945 (FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA)
Menurut saya Negara Indonesia masih tidak memperhatikan dan memelihara para orang-orang fakir miskin maupun anak-anak yang tidak mampu ,dikota setiap jalan dan dilampu merah masih banyak sekali anak-anak kecil dibawah umur meminta-minta,mengenis,mengamen dijalan ,kenapa pemerintah tidak ada tindakan social untuk mensejatrakan mereka dan memelihara mereka .bisa kan uang Negara dibangun untuk panti asuhan lebih banyak agar tidak ada lagi anak-anak dibawah umur harus dijalanan mengadu nasib hanya untuk sesuab nasi.jangankan dikota,dipedesaanpun banyak sekali para fakir miskin dan anak-anak dibawah umur berkeliaran untuk meminta-meminta dan mengamen dirumah-rumah dan dijalan,saya harap pemerintah harus lebih tegas dalam mensejahteraakan warga negaranya .
Menurut saya yang saya ketahui dinegara amerika serikat tidak ada para anak –anak dibawah umur berkeliaran dijalan ,dinegara mereka sangat bersih dan rapi ,mereka juga sangat memperhatikan anak-anak dibawah umur agar bisa tetap hidup layak ,maka Negara Indonesia harus banyak belajar dari Negara maju amerika ,demi kemakmuran dan kesejahteraan warga Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar