Etika Bisnis
Setiap
manusia di dunia ini memerlukan norma-norma untuk kehidupan bermasyarakat. Norma dipahami sebagai aturan
yang berlaku didalam masyarakat yang disertai sanksi bagi individu atau
kelompok bila melanggar aturan tersebut. Norma sangat diperlukan untuk membangun karakter
yang baik dalam masyarakat.
Oleh karena itu, norma adalah kata yang sangat
dibutuhkan dalam berbagai lingkungan dan tindakan dimana saja di seluruh
penjuru dunia ini. Ada 2 jenis norma yang dikenal oleh masyarakat yaitu:
a.
Norma Khusus
Norma
Khusus merupakan aturan yang
berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga,
aturan pendidikan dan lain-lain
b.
Norma Umum
Norma
Umum norma yang lebih bersifat
umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma umum dibagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu:
·
Norma Sopan Santun
norma yang
mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
·
Norma Hukum
norma yang
dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan
niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
·
Norma Moral
aturan mengenai
sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Etika
merupakan bagian dari norma yang berlau di masyarakat. Karena pengertian etika
sendiri adalah kebiasaan hidup
yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Jenis-jenis etika yang dikenal oleh masyarakat ada dua yaitu:
a.
Etika Teleologi
Dari
kata Yunani, telos
= tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu.
Di
dalam Etika ini terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
·
Egoisme Etis
Pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
·
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan
saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi
dua macam yaitu utilitarianisme
Perbuatan (Act Utilitarianism) dan utilitarianisme Aturan (Rule
Utilitarianism)
b.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’
yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan
kedua dilarang’.
c.
Teori Hak
Teori
Hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama.
d.
Teori Keutamaan
Keutamaan
bisa didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
·
Kebijaksanaan
·
Keadilan
·
Suka bekerja keras
·
Hidup yang baik
Di dalam kehidupan
berekonomi, kita memerlukan etika bisnis di dalamnya. Etika bisnis mempunyai berbagai macam prinsip yaitu:
a.
Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
b.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran
yang dimaksud disini adalah kejujuran dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak,
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding dan dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
c.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
d.
Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Dalam
bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah
melahirkan suatu win-win solution
e.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip
ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan
Salah satu pendekatan yang dikenal di dalam etika
bisnis adalah pendekatan stakeholdes. Pendekatan stakeholdes terdiri dari 2
kelompok yaitu:
a. Kelompok primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok,
konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
b. Kelompok sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok
sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
Di
dalam etika teleologi terdapat etika utilitiarisme. Kriteria dan prinsip di
dalam etika utiliarisme antara lain:
a.
Pertama, MANFAAT
b.
Kedua, MANFAAT
TERBESAR
c.
Ketiga, MANFAAT
TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai positif etika
utilitiarisme antara lain:
a.
Pertama,
Rasionalitas.
b.
Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c.
Ketiga,
Universalitas
Kelemahan
dari etika utilitiarisme yaitu:
a. Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg
dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
b. Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai
suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
c. Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius kemauan baik seseorang
d. Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt
dikualifikasi.
e. Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika
utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan
proiritas di antara ketiganya
f. Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Ada beberapa syarat
untuk beberapa tanggung jawab sosial perusahaan yaitu:
a.
Syarat bagi tanggung
jawab moral
·
Tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional
·
Bebas dari
tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·
Orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
b.
Syarat bagi status
perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business
Ethics, hlm.153), yaitu:
·
Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum
·
Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
c.
Syarat bagi argumen
yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·
Tujuan utama
Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·
Tujuan yang
terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·
Biaya
Keterlibatan Sosial
·
Kurangnya Tenaga
Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
d.
Syarat bagi argumen
yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·
Tujuan utama
Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·
Tujuan yang
terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·
Biaya
Keterlibatan Sosial
·
Kurangnya Tenaga
Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Ada beberapa paham tradisional dalam
bisnis yaitu:
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh
negara di hadapan hukum
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair
antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak
dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yg setara dan seimbang
antara pihak yg satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut
sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar
baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi)
adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Macam-macam hak pekerja
yang ada di dalam etika bisnis yaitu:
a. Hak Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena :
Pertama:
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga:
hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
b. Hak atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
d. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain
hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada
tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini
terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang
penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan
menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya
terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja
e.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
f.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Macam-macam dari
whistle blowing yaitu :
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·
Cari peluang
kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur
sesama karyawan atau atasan itu.
·
Karyawan itu perlu
mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk
menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya
motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu
saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu kecuali kalau terpaksa.
·
Memastian bahwa
kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan
merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai
sebagai dasar pertimbangan.
·
Kalau menurut
penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang,
membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk
memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kontrak
bisa dikatakan baik dan adil bila :
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
b. Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c.
Tidak ada pemaksaan
d. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
e.
Perangkat pengendali
Untuk menjamin Kedua pihak :
·
Aturan moral dalam hati
sanubari
·
Aturan hukum yang
memberikan sanksi
Kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
·
Posisi konsumen yang
lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
·
Konsumen membiayai
produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen antara lain:
a.
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
b. Menyingkapkan semua informasi
c.
Tidak mengatakan
yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen antara lain:
a.
Produk yang
semakin banyak dan rumit
b. Terspesialisasinya jenis jasa
c.
Pengaruh iklan
terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e.
Posisi konsumen
yang lemah
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi dua
(2) yaitu:
a.
Iklan berfungsi sebagai
pemberi informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan
media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang
produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu
produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu,
sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut
b.
Iklan berfungsi sebagai
pembentuk opini (pendapat) umum
Pada fungsi ini iklan mirip
dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih.
Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk
membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang
persuasif, manipulatif, tendesus dengan maksud menggiring konsumen untuk
membeli produk. Secara etis, iklan manipilatif jenis dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar