Senin, 06 Januari 2014

etika bisnis 2

Nama : Suci Mutiara
NPM   : 16210708
Kelas  : 4ea14
Matkul : Etika bisnis
                                                                                                           
11.  CONTOH KASUS HAK KERJA

KASUS OMIH BURUH PABRIK SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO

Pekerjakan Kembali 1.300 Buruh Pabrik Sepatu Adidas Dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya .
OMIH BINTI SAANEN adalah buruh perempuan pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya yang beralamat di Jl. Benoa Raya Komplek Benoa Mas Blok B No.1 Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang Banten.
               PT. Panarub Dwikarya (PDK) adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu) yang berdiri sejak tahun 2006 dan memulai produksi sejak tahun 2007. PT. PDK adalah salah satu bagian dari Panarub Grup yang terdiri dari PT. Panarub Industri, PT. Panarub Dwikarya Benoa dan PT. Panarub Dwikarya Cikupa. Hingga saat ini, PT. PDK mempekerjakan tidak kurang dari 2,560 orang buruh yang lebih dari 90% adalah perempuan. Perusahaan yang dipimpin oleh Hendrik Sasmita ini memproduksi merk dari brand ternama seperti Adidas (subcontract dari PT. Panarub Industri), Mizuno (50%) dan Specs (25%).
               OMIH bekerja di PT. Panarub Dwikarya sejak 18 Maret 2009 di bagian Assembling sebagai Operator di Cell 4 dengan Nomor Induk Karyawan (NIK): 20090300460. OMIH lahir di Tangerang 17 Maret 1984 anak ke dua (2) dari enam (6) bersaudara dari pasangan SAANEN dan FATMAWATI. OMIH pernah menikah dan di karunia satu (1) orang anak perempuan. Anak perempuan OMIH meninggal dalam usia 2 (dua) tahun karena sakit dan OMIH tidak bisa merawatnya karena tidak pernah mendapatkan ijin dari (perusahaan) pimpinan kerjanya untu meninggalkan pekerjaan padahal jelas saat itu ada keterangan dari Dokter bahwa Anaknya sakit dan di rawat.
                         OMIH resmi bercerai dengan suaminya sejak tahun 2011 lalu karena sering menjadi bulan-bulanan kekerasan suaminya yang pemabok dan pengangguran.   
               OMIH, 28 tahun, adalah salah satu buruh yang terlibat dalam pemogokan tersebut. OMIH merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun 2010, OMIH harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya, perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu OMIH telah menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.
              OMIH hingga saat ini sedang berjuang bersama dengan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT Panarub Dwikarya (PT. PDK) untuk bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkannya hak-haknya yang dinyatakan PHK sepihak sejak tanggal 18 Juli 2012 lalu.
                         Pada Sabtu 29 September 2012 pukul 13.00 Wib OMIH di Tangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Kota Tangerang dengan Tuduhan Teroris (melanggar pasal 336 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) atas laporan pihak perusahaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/941/IX/2012/PMJ/Restro Tng Kota tertanggal 14 September 2012, hanya karena pada tanggal 14 September 2012 OMIH mengirimkan sebuah pesan singkat (SMS) kepada dua (2) orang Menejemen ( Edy Suyono/selaku Manager HRD dan Guan An/selaku Manager Produksi) serta lima (5) teman-teman kerjanya (Yani, Ita Lestari, Eli Ratih Patmini, Siti Nurjanah, Muria) yang saat ini masih bertahan kerja di dalam perusahaan yang Isi nya Mengatakan : “ Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakan PDK esok hari “.
               OMIH disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto 45 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Isinya berbunyi : Pasal 336 (KUHP) :
               Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
               Adapun ancaman sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE ter
 sebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
               Saat ini OMI telah mendekam di LP Wanita Tangerang, dimana sejak tanggal 1 Oktober 2012 OMIH telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Kota Tangerang.


2  CONTOH KASUS IKLAN TIDAK ETIS

PERSAINGAN KARTU XL DAN KARTU AS
Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As. Belum lama ini kan di TV menampilkan Sule bersama Baim dan Putri Titian iklan XL dengan tariff 25, dan tanggal 20 November 2010 ini menampilkan sule Iklan AS dengan tarif Rp20. Selisihnya RP5 aja sih. Disini yang lebih memukul lagi adalah bintang iklannya Sule, dah gitu ada kata ‘kapok dibohongin anak kecil’, sambil tertawa dengan nada mengejek. Meski gak sebut nama, dah jelas yang dimaksud adalah Baim.
Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

3. CONTOH KASUS ETIKA PASAR BEBAS

KASUS ANTARA KOREA DAN INDONESIA
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
 Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.

4.   CONTOH KASUS WHISTLE BLOWING

Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir-akhir ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.

Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan gThe Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar