Senin, 06 Januari 2014

etika bisnis 2

Nama : Suci Mutiara
NPM   : 16210708
Kelas  : 4ea14
Matkul : Etika bisnis
                                                                                                           
11.  CONTOH KASUS HAK KERJA

KASUS OMIH BURUH PABRIK SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO

Pekerjakan Kembali 1.300 Buruh Pabrik Sepatu Adidas Dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya .
OMIH BINTI SAANEN adalah buruh perempuan pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya yang beralamat di Jl. Benoa Raya Komplek Benoa Mas Blok B No.1 Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang Banten.
               PT. Panarub Dwikarya (PDK) adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu) yang berdiri sejak tahun 2006 dan memulai produksi sejak tahun 2007. PT. PDK adalah salah satu bagian dari Panarub Grup yang terdiri dari PT. Panarub Industri, PT. Panarub Dwikarya Benoa dan PT. Panarub Dwikarya Cikupa. Hingga saat ini, PT. PDK mempekerjakan tidak kurang dari 2,560 orang buruh yang lebih dari 90% adalah perempuan. Perusahaan yang dipimpin oleh Hendrik Sasmita ini memproduksi merk dari brand ternama seperti Adidas (subcontract dari PT. Panarub Industri), Mizuno (50%) dan Specs (25%).
               OMIH bekerja di PT. Panarub Dwikarya sejak 18 Maret 2009 di bagian Assembling sebagai Operator di Cell 4 dengan Nomor Induk Karyawan (NIK): 20090300460. OMIH lahir di Tangerang 17 Maret 1984 anak ke dua (2) dari enam (6) bersaudara dari pasangan SAANEN dan FATMAWATI. OMIH pernah menikah dan di karunia satu (1) orang anak perempuan. Anak perempuan OMIH meninggal dalam usia 2 (dua) tahun karena sakit dan OMIH tidak bisa merawatnya karena tidak pernah mendapatkan ijin dari (perusahaan) pimpinan kerjanya untu meninggalkan pekerjaan padahal jelas saat itu ada keterangan dari Dokter bahwa Anaknya sakit dan di rawat.
                         OMIH resmi bercerai dengan suaminya sejak tahun 2011 lalu karena sering menjadi bulan-bulanan kekerasan suaminya yang pemabok dan pengangguran.   
               OMIH, 28 tahun, adalah salah satu buruh yang terlibat dalam pemogokan tersebut. OMIH merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun 2010, OMIH harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya, perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu OMIH telah menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.
              OMIH hingga saat ini sedang berjuang bersama dengan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT Panarub Dwikarya (PT. PDK) untuk bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkannya hak-haknya yang dinyatakan PHK sepihak sejak tanggal 18 Juli 2012 lalu.
                         Pada Sabtu 29 September 2012 pukul 13.00 Wib OMIH di Tangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Kota Tangerang dengan Tuduhan Teroris (melanggar pasal 336 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) atas laporan pihak perusahaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/941/IX/2012/PMJ/Restro Tng Kota tertanggal 14 September 2012, hanya karena pada tanggal 14 September 2012 OMIH mengirimkan sebuah pesan singkat (SMS) kepada dua (2) orang Menejemen ( Edy Suyono/selaku Manager HRD dan Guan An/selaku Manager Produksi) serta lima (5) teman-teman kerjanya (Yani, Ita Lestari, Eli Ratih Patmini, Siti Nurjanah, Muria) yang saat ini masih bertahan kerja di dalam perusahaan yang Isi nya Mengatakan : “ Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakan PDK esok hari “.
               OMIH disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto 45 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Isinya berbunyi : Pasal 336 (KUHP) :
               Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
               Adapun ancaman sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE ter
 sebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
               Saat ini OMI telah mendekam di LP Wanita Tangerang, dimana sejak tanggal 1 Oktober 2012 OMIH telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Kota Tangerang.


2  CONTOH KASUS IKLAN TIDAK ETIS

PERSAINGAN KARTU XL DAN KARTU AS
Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As. Belum lama ini kan di TV menampilkan Sule bersama Baim dan Putri Titian iklan XL dengan tariff 25, dan tanggal 20 November 2010 ini menampilkan sule Iklan AS dengan tarif Rp20. Selisihnya RP5 aja sih. Disini yang lebih memukul lagi adalah bintang iklannya Sule, dah gitu ada kata ‘kapok dibohongin anak kecil’, sambil tertawa dengan nada mengejek. Meski gak sebut nama, dah jelas yang dimaksud adalah Baim.
Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

3. CONTOH KASUS ETIKA PASAR BEBAS

KASUS ANTARA KOREA DAN INDONESIA
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
 Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.

4.   CONTOH KASUS WHISTLE BLOWING

Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir-akhir ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.

Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan gThe Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).




Senin, 02 Desember 2013

etika bisis


Etika Bisnis
Setiap manusia di dunia ini memerlukan norma-norma untuk kehidupan bermasyarakat. Norma dipahami sebagai aturan yang berlaku didalam masyarakat yang disertai sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Norma sangat diperlukan untuk membangun karakter yang baik dalam masyarakat.
Oleh karena itu, norma adalah kata yang sangat dibutuhkan dalam berbagai lingkungan dan tindakan dimana saja di seluruh penjuru dunia ini. Ada 2 jenis norma yang dikenal oleh masyarakat yaitu:
a.       Norma Khusus
Norma Khusus merupakan aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
b.       Norma Umum
Norma Umum norma yang lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum dibagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu:
·         Norma Sopan Santun
norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
·         Norma Hukum
norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
·         Norma Moral
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.

                Etika merupakan bagian dari norma yang berlau di masyarakat. Karena pengertian etika sendiri adalah kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Jenis-jenis etika yang dikenal oleh masyarakat ada dua yaitu:
a.       Etika Teleologi
Dari kata Yunani,  telos = tujuan, 
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Di dalam Etika ini terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
·         Egoisme Etis
Pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.




·         Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam yaitu utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism) dan utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
b.       Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
c.        Teori Hak
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
d.       Teori Keutamaan
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
·         Kebijaksanaan
·         Keadilan
·         Suka bekerja keras
·         Hidup yang baik

Di dalam kehidupan berekonomi, kita memerlukan etika bisnis di dalamnya. Etika bisnis  mempunyai berbagai macam prinsip yaitu:
a.     Prinsip Otonomi
                Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.     Prinsip Kejujuran
Kejujuran yang dimaksud disini adalah kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding dan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
c.     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
d.     Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
               
e.     Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan

                Salah satu pendekatan yang dikenal di dalam etika bisnis adalah pendekatan stakeholdes. Pendekatan stakeholdes terdiri dari 2 kelompok yaitu:
a.       Kelompok primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
b.       Kelompok sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat             

Di dalam etika teleologi terdapat etika utilitiarisme. Kriteria dan prinsip di dalam etika utiliarisme antara lain:
a.     Pertama, MANFAAT
b.     Kedua, MANFAAT TERBESAR
c.     Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG

Nilai positif etika utilitiarisme antara lain:
a.     Pertama, Rasionalitas.
b.     Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c.     Ketiga, Universalitas
Kelemahan dari etika utilitiarisme yaitu:
a.     Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
b.     Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
c.     Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
d.     Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
e.     Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
f.      Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas



Ada beberapa syarat untuk beberapa tanggung jawab sosial perusahaan yaitu:
a.       Syarat bagi tanggung jawab moral
·         Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
·         Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·         Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
b.       Syarat bagi status perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum
·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
c.        Syarat bagi argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·         Biaya Keterlibatan Sosial
·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
d.       Syarat bagi argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·         Biaya Keterlibatan Sosial
·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

Ada beberapa paham tradisional dalam bisnis yaitu:
a.     Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum
b.     Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.     Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan.

Macam-macam hak pekerja yang ada di dalam etika bisnis yaitu:
a.       Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena :
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

b.       Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

c.        Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.

d.       Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja



e.        Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

f.        Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

Macam-macam dari whistle blowing yaitu :
                Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
                Ada dua macam whistle blowing :
a.       Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.  Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·         Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
·         Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

b.       Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu kecuali kalau terpaksa.
·         Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
·         Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kontrak bisa dikatakan baik dan adil bila :
a.       Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
b.       Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c.        Tidak ada pemaksaan
d.       Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
e.        Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak :
·         Aturan moral dalam hati sanubari
·         Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
·         Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
·         Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen antara lain:
a.       Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
b.       Menyingkapkan semua informasi
c.        Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

Pertimbangan Gerakan Konsumen antara lain:
a.       Produk yang semakin banyak dan rumit
b.       Terspesialisasinya jenis jasa
c.        Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d.       Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e.        Posisi konsumen yang lemah

Fungsi iklan dapat dibagi menjadi dua (2) yaitu:
a.       Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
                Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut
b.       Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum
                Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendesus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipilatif jenis dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.