Rabu, 21 Desember 2011

penelitian koperasi serba usaha bina mandiri


LATAR BELAKANG

Koperasi Serba Usaha "BINA MANDIRI" adalah Badan Hukum Koperasi Nomor: 22/BH/518-Bid.Kop/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang berazaskan Pancasila dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan keadilan sosial bagi anggota, kelompok usaha dan mitra usaha yang diwadahinya.
Koperasi Serba Usaha "BINA MANDIRI" terbuka dalam melakukan kerjasama barang dan jasa dengan semua pihak guna mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi anggota KSU BINA MANDIRI pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Pada saat ini Koperasi Serba Usaha "BINA MANDIRI" telah menjalin kerjasama dengan CV BERKAH selaku Distributor Produk Makanan dan Minuman di wilayah Banten.














SEJARAH KOPERASI

Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri didirikan dengan keinginan anggota yang mempunyai modal penyertaan berupa tanah, rumah, dan aset tidak bergerak lainnya oleh para anggota pendiri yang berprofesi sebagai wirausahawan menengah ke bawah, dan sebagian ada yang masih aktif sebagai PNS/Polri/TNI, Pensiunan dan karyawan BUMN/BUMS. Sampai saat ini KSU BIMA telah mempunyai total modal penyertaan sejumlah Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk tanah, bangunan dan aset tidak bergerak lainnya. Dengan kesepakatan bersama, di sepakati agar semua kegiatan anggota yang selama ini berdiri sendiri-sendiri perlu diwadahi di dalam koperasi, dengan maksud untuk menfasilitasi anggota dan mitra usaha dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan, Pemerintah dan pihak ketiga seperti Investor.














VISI DAN MISI

VISI                                                                                                                
Mewujudkan anggota koperasi yang sejahtera dan mandiri

MISI
·        Meningkatkan peran serta anggota dalam ekonomi kerakyatan
·        Menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar
·        Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan


STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pelindung/penasehat      : 1. Ka. UPTD pendidikan Kec. Serang
                                        2. Ka. UPTD pendidikan Kec. Cilegon
Pengurus
Ketua                                       : H. Nurul Anwar S.pd
Sekretaris                       : Drs. Marzuki Ali
Bendahara                     : Hj. Istiqomah
Pengawas
Ketua                                       : Drs. Abdul Khoir
Anggota                         : Dra. Ida Farida
Anggota                         : Supri Haryadi



TUJUAN KOPERASI
Selama ini KSU BIMA telah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam membantu para anggota dalam permodalan dan fasilitas usaha lainnya. Dalam hal ini KSU BIMA membutuhkan total investasi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan agunan modal penyertaan para anggota koperasi.
Koperasi Serba Usaha BIMA memberikan imbal hasil 120 % (seratus dua puluh) persen per tahun untuk investasi dengan jangka waktu investasi minimal 1 (satu) tahun.

















DOKUMENTASI






                                     




Minggu, 04 Desember 2011

penelitian koperasi makmur mandiri


 LATAR BELAKANG  KOPERASI

Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran, manajemen usaha, teknologi, dan informasi. Dalam berkehidupannya wirausaha koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan yang terdiri dari :

1.
Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2.
Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
3.
Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
4.
Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
5.
Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
Kelima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer.



















SEJARAH KOPERASI

Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional










VISI DAN MISI

VISI
Menjadi Koperasi yang mandiri dengan  mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun  dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
MISI
1. Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat
2. Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Anggota/Calon Anggota


STRUKTUR ORGANISASI



TUJUAN KOPERASI

Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan
Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan
transaksi penarikan serta transaksi Debit di seluruh mesin ATM di Indonesia.
 
CV. ALFA-TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam  pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendataan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
     Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya



PINJAMAN KOPERASI SERBA USAHA
MAKMUR MANDIRI
 
->
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Serba Usaha Makmur Makmur Mandiri yaitu : Rp. 1.000.000 s/d Rp. 25.000.000
->
Jangka waktu Maksimal 24 bulan
->
Persyaratan ringan
->
Bunga bersaing
->
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi