Kamis, 15 Maret 2012

tugas soft skill kewarganegaraan


BAB I
·         LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan ,kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan  kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa,tekad,dan semangat kebangsaan.kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republic Indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945.semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban.landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan,kesanggupan,dan kemauan yang luar biasa.nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional.globalisasi yang juga ditandai oleh pesatna perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,khususnya dibidang informasi,komunikasi dan transportasi membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
·         LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila sebagai kenbenaran yang hakiki dn harus dperjuangkan oleh Negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah Negara.cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian,pancasila merupakan ideology Negara.
2.      UUD 1945 Sebagai landasan konstitusi
Tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan belanda dan jepang.bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur social budaya(pendidikan),kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa indonesia.
3.      Implementasi konsepsi UUD 1945 Sebagai landasan konstitusi
A.    Pancasila cita-cita dan ideology Negara
B.     Penataan :supra dan infrastruktur politik Negara.
C.     Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasa bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa
D.    Kualitas bangsa :mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain
E.     Agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
·         TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik .sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat.berbangsa,dan bernegara
3.      Rasional,dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
4.      Bersifat professional,yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni untuk kepentingan kemanusian ,bangsa dan Negara
Melalui pendidikan kewarganegaraan,warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu:’’memahami ,menganalisis,dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
·         PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan ,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (kamus besar bahassa Indonesia edisi kedua,Depdikbud,halaman 89 )
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
            Teori terbentuknya Negara :
1.      Teori hokum alam
2.      Teori ketuhanan
3.      Teori perjanjian
Unsur Negara :
1.      Bersifat konstitutif.ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat,dan perairan,rakyat,atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat
2.      Bersifat deklaratif.sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara,undang-undang dasar,pengakuan dari Negara lebih baik secara “de jure “ maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bengsa-bangsa .misalnya PBB.

·         NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Kedudukan Negara kesatuan republic Indonesia .negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.NKRI Mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negar-negara lain didunia ,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di nkri tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).
·         HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam UUD 1945 BAB X,pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30,sebagai berikut :
1.      Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga Negara orang-orang bangsa Indonesia ahli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai wrga Negara.pada ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan undang-undang
2.      Pasal 27 ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.pada ayat (2) tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.      Pasal 28,kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan republic Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.pasal 31 ayat (1)UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap wrga Negara berhak mendapatkan pengajaran,untuk itu,UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang pasal 31 ayat (2).
·         KONSEF DEMOKRASI
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) oleh rakyat (demos).menurut konsef demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara .kenyataanya baik dari segi konsep maupun praktek,demos menyiratkan makna diskriminatif.demos bukanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populous tertentu,yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
·         BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara ,antara lain :
A.    Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolute),monarki konstitusional,dan monarki parlementer
B.     Pemerintahan republic : berasla dari bahasa latin res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat.dengan demikian pemerintahan republic dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen ) kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah ) dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai ,membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainya yang berkaitan dengan pihak luar negeri ). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (teori trias oleh john locke).
STRUKTUR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
A.    Badan pelaksana pemerintahan (eksekutif)
1.      pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
a. departemen beserta aparat dibawahnya
b. lembaga pemerintahan bukan departemen
c. badan usaha milik Negara
2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
A. pemerintah pusat
b. pemerintah wilayah
c. pemerintah daerah
B.     Hal pemerintah pusat
1.      Organisasi cabinet dibawah menteri coordinator(menko)
2.      Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3.      Pola administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4.      Tugas pokok pemerintahan Negara RI
5.      Hal pemerintahan wilayah
6.      Hal pemerintahan daerah
Demokrasi Indonesia adalah   pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·         PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi.pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik “.sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan “ yang sering berubah sesuia dengan perkembangan zaman.perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak.pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non-fisik ,yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini ,lamdasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela Negara pun berbeda.
·         PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi  majelis umum perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 A(III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian ,keadilan,dan perdamaian didunia
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak –hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perseriktan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia
6.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar
Atas pertimbangan di atas ,majelis umum PBB Menyatakan :dekralasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.

BAB II
·         WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Suatu bangsa menyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari tuhan pencipta alam dan semesta .manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya.namun kemampuan dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas,sehingga manusia yang satu dan lainnya tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Pemerintah dan rakyat            memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk  menyelenggarakan kehidupanya .wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsung hidup ,keutuhan wilayah serta jati diri bangsa .kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dengan demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkunganya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunanya dilingkungan nasional (termasuk local dan propinsional),regional,serta global.
·         PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
Wawasn nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekusaan dan geopolitik yang dianutya.beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1.      PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan .karena itu,dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung wawasan nasional.teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
A.    Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan menggembangkan cara pandang bangsa-bangsa eropa barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
B.     Paham kaisar napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar napoleon merupakan tokoh revolusioner dibidang cara pandang ,selain penganut yang baik dari Machiavelli .napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional.kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan dan tekhnologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara disekitar perancis.
C.     Paham jenderal Clausewitz ( abad XVIII)
Menurut Clausewitz perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain ,baginya,peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.pemikiran inilah yang membenarkan prusia berekspansi sehingga menimbulkan perang dunia I dengan kekalahan dipihak prusia atau kekaisaran jerman.
D.    Paham Feuerbach dan hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang didunia,yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.
E.     Paham lenin (abad XIX )
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz .menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.bagi leninisme/komunisme,perang atau pertumpahan darah atau revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa didunia.
F.      Paham Lucian W.pye dan Sidney
Kemantapan suatu system politik dapat dicapai apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis
2.      TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dar kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Salah satu pendapat dari pakar geopolitik adalah :
A.    Pandangan ajaran frederich ratzel
Pada abad 19,frederich ratzel merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil penelitianya yang ilmiah dan universal.pokok-pokok ajaran f.ratzel adalah sebagai berikut:
1.      Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organismeyang memerlukan ruang lingkup,melalui proses lahir,tumbuh,berkembang,mempertahankan hidup,menyusut dan mati
2.      Negara indentik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dn langgeng.
·         PAHAM KEKUASAAN BANGSA INDONESIA
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan ,Karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme .ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa :ideology digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
·         GEOPOLITIK INDONESIA
Pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan ,yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara-negara barat pada umumnya .perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham barat ,laut berperan sebagai “pemisah” pulau,sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar